بسم الله الرحمن الرحيم
Makanan dan minuman yang baik dan halal
dalam Islam
1.1.
Makanan yang halal
Makanan
yang halal ialah makanan yang dibolehkan untuk dimakan menurut ketentuan
syari’at Islam. Segala sesuatu baik berupa tumbuhan, buah-buahan ataupun
binatang pada dasarnya adalah hahal dimakan, kecuali apabila ada nash Al-Quran
atau Al-Hadits yang menghatamkannya. Ada kemungkinan sesuatu itu menjadi
haram karena mengandung mudharat atau bahaya bagi kehidupan manusia.
Allah
berfirman yang Artinya:
Hai sekalian manusia, makanlah yang
halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti
langkah-langkah syaitan; Karena Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang
nyata bagimu. (QS. Al-Baqarah [2]:
168).
Dari
ayat di atas maka jelaslah bahwa makanan yang dimakan oleh seorang muslim
hendaknya memenuhi 2 syarat, yaitu:
1.
Halal, artinya diperbolehkan untuk
dimakan dan tidak dilarang oleh hukum syara’
2.
Baik, artinya makanan itu bergizi dan
bermanfaat untuk kesehatan.
Dengan
demikian “halal” itu ditinjau dari Islam sedangkan “baik” ditinjau dari ilmu
kesehatan. Dalam Islam, halalnya suatu makanan harus meliputi tiga hal, yaitu:
1. Halal
karena dzatnya. Artinya, enda itu memang tidak dilarang oleh hukum syara’,
seperti nasi, susu, telor, dan lain-lain.
2. Halal
cara mendapatkannya. Artinya sesuatu yang halal itu harus diperoleh dengan cara
yang halal pula. Sesuatu yang halal tetapi cara medapatkannya tidak sesuatu
dengan hukum syara’ maka menjadi haramlah ia. Sebagaimana, mencuri, menipu, dan
lain-lain.
Halal karena
proses/cara pengolahannya. Artinya selain sesuatu yang halal itu harus
diperoleh dengan cara yang halal pula. Cara atau proses pengolahannya
juga harus benar. Hewan, seperti kambing, ayam, sapi,