CSE

Loading

Rabu, 26 November 2014

Agama Islam

 بسم الله الرحمن الرحيم
Makanan dan minuman yang baik dan halal dalam Islam
1.1. Makanan yang halal
Makanan yang halal ialah makanan yang dibolehkan untuk dimakan menurut ketentuan syari’at Islam. Segala sesuatu baik berupa tumbuhan, buah-buahan ataupun binatang pada dasarnya adalah hahal dimakan, kecuali apabila ada nash Al-Quran atau  Al-Hadits yang menghatamkannya. Ada kemungkinan sesuatu itu menjadi haram karena mengandung mudharat atau bahaya bagi kehidupan manusia.
Allah berfirman yang Artinya:  
Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; Karena Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu. (QS. Al-Baqarah [2]: 168).
Dari ayat di atas maka jelaslah bahwa makanan yang dimakan oleh seorang muslim hendaknya memenuhi 2 syarat, yaitu:
    1.      Halal, artinya diperbolehkan untuk dimakan dan tidak dilarang oleh hukum syara’
    2.      Baik, artinya makanan itu bergizi dan bermanfaat untuk kesehatan.
Dengan demikian “halal” itu ditinjau dari Islam sedangkan “baik” ditinjau dari ilmu kesehatan. Dalam Islam, halalnya suatu makanan harus meliputi tiga hal, yaitu:
    1.      Halal karena dzatnya. Artinya, enda itu memang tidak dilarang oleh hukum syara’, seperti nasi, susu, telor, dan lain-lain.
    2.      Halal cara mendapatkannya. Artinya sesuatu yang halal itu harus diperoleh dengan cara yang halal pula. Sesuatu yang halal tetapi cara medapatkannya tidak sesuatu dengan hukum syara’ maka menjadi haramlah ia. Sebagaimana, mencuri, menipu, dan lain-lain.
Halal karena proses/cara pengolahannya. Artinya selain sesuatu yang halal itu harus diperoleh dengan cara yang halal pula. Cara atau proses pengolahannya  juga harus benar. Hewan, seperti kambing, ayam, sapi, 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar